Gelap mata, SH lalu mengambil sepotong kayu bakar ke luar rumahnya.
Ia pun memukulkan kayu tersebut ke kepala wanita yang telah melahirkannya.
Mendapat pukulan dari anaknya, DS pun roboh.
SH yang kemudian pergi ke luar rumah dan mencari tetangganya.
Tersangka mengaku telah memukuli kepala ibunya.
Baca juga: Fakta Bocah 7 Tahun Alami Luka di Sekujur Tubuh, Ternyata Disiksa Nenek dan Tantenya Sendiri
Korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, ibu tersebut meninggal dunia dalam perjalanan.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 338 SUB 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menyimpulkan SH tak mengalami ganguan jiwa.
"Memang sikapnya pendiam dan kurang terbuka. Tidak ada ke arah gangguan jiwa dan lainnya. Pertanyaan penyidik semua dijawabnya dengan baik," ucap Baringbing.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu |Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.