Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pukul Ibunya hingga Meninggal, Pria Ini Datangi Tetangga dan Mengaku, Ini Ceritanya

Kompas.com - 10/12/2020, 16:11 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pemuda di Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara berinisial SH (28) tega membunuh ibundanya sendiri, DS (52).

Setelah memukuli kepala ibunya, pria tersebut keluar dan memberitahu tetangga mereka terkait perbuatannya.

Baca juga: Perjalanan Anak Pramono Anung Lawan Kotak Kosong di Kediri, Sempat Tak Direstui, Kini Unggul Sementara Real Count

Bermula tak ada nasi saat bangun tidur

Ilustrasi nasi dikukus. Dok. Shutterstock/kazoka Ilustrasi nasi dikukus.
Paur Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (5/12/2020) di rumah korban.

SH memang hanya tinggal berdua dengan ibundanya. Ayahnya telah lama meninggal sedangkan sang adik tinggal di Palembang.

Menurut keterangan SH, saat itu dirinya baru saja bangun tidur.

Namun, saat hendak makan, SH tak menemukan nasi. SH lalu bertanya kepada sang ibu.

"Korban menjawab tidak memasak nasi karena ada tetangga mereka yang sedang membuat acara. Kemudian ibunya menyuruh tersangka makan di sana," kata Baringbing.

Namun, keterangan ibunya membuat SH emosi. "Tersangka tidak terima dan terjadi cekcok," ujar dia.

Baca juga: Tak Ada Nasi, Seorang Anak Pukul Kepala Ibunya hingga Meninggal

 

Ilustrasi penganiayaanKompas.com/ERICSSEN Ilustrasi penganiayaan
Pukuli kepala ibunya dengan kayu

Gelap mata, SH lalu mengambil sepotong kayu bakar ke luar rumahnya.

Ia pun memukulkan kayu tersebut ke kepala wanita yang telah melahirkannya.

Mendapat pukulan dari anaknya, DS pun roboh.

SH yang kemudian pergi ke luar rumah dan mencari tetangganya.

Tersangka mengaku telah memukuli kepala ibunya.

Baca juga: Fakta Bocah 7 Tahun Alami Luka di Sekujur Tubuh, Ternyata Disiksa Nenek dan Tantenya Sendiri

Meninggal di perjalanan

IlustrasiTHINKSTOCK Ilustrasi
Warga yang mengetahui hal itu segera memberi pertolongan.

Korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, ibu tersebut meninggal dunia dalam perjalanan.

Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 338 SUB 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi menyimpulkan SH tak mengalami ganguan jiwa.

"Memang sikapnya pendiam dan kurang terbuka. Tidak ada ke arah gangguan jiwa dan lainnya. Pertanyaan penyidik semua dijawabnya dengan baik," ucap Baringbing.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu |Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com