Para korban mengaku, pelaku tak segera memberikan uang arisan mereka dan justru kabur.
Polisi pun menduga, korban LT diduga akan bertambah.
"Masih diselidiki kemungkinan ada korban lain. Sejauh ini terdata korbannya sudah 40 orang dengan total nilai kerugian Rp 400 juta," jelasnya.
LT terancam dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.