Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Baterai BTS Lintas Kabupaten Dibekuk di Cianjur

Kompas.com - 09/11/2019, 19:02 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Jessi Carina

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Komplotan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) lintas kabupaten ditangkap di wilayah Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Mereka dibekuk polisi saat menggondol lima blok baterai dari sebuah menara provider di Kampung Neglasari RT 003/001, Desa Wangunjaya, Kamis (07/11/2019) dini hari.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (23) asal Ciamis, SK (52) asal Garut, AN (47h asal Subang, dan HN (27) asal Kabupaten. Bogor.

"Sedangkan tiga orang lainnya kabur. Identitasnya sudah kita kantongi, OB, RD dan JM. Masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka beroperasi lintas wilayah," kata Paur Humas Polres Cianjur dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (09/11/2019).

Selain menyita lima blok baterai dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa sebilah golok dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan komplotan untuk menjalankan aksi kejahatan mereka.

"Beberapa orang dari pelaku ini masuk ke dalam tower BTS dengan cara menggunting pagar GRC terlebih dahulu. Selanjutnya membongkar gembok pintu rectifier untuk mengambil baterai," ujar dia.

Namun kata Budi, aksi mereka diketahui warga yang tengah melaksanakan ronda malam. Mereka berupaya melarikan diri begitu ketahuan.

"Warga curiga ada mobil yang terparkir tidak jauh dari tiang pemancar telepon seluler itu. Kemudian melapor ke anggota kita di lapangan untuk kemudian mengamankan para pelaku,” ucapnya.

Empat orang berhasil diamankan, termasuk dua di antaranya yang sedang menunggu di mobil. Namun, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri di tengah kegelapan malam.

"Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Naringgul guna pengembangan perkara, karena masih ada tiga lainnya yang belum tertangkap," ujar dia.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com