Sebelumnya diberitakan, aparat Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, terkait masalah tanah di Labuan Bajo.
Dalam kasus sengketa tanah seluas 30 hektar di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun itu, Kejati telah memeriksa 50 orang sebagai saksi.
Selain Bupati Agustinus, jaksa memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Asisten 1, Kabid Aset, Kabag Pembangunan, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.
Kasus ini diselidiki Kejati setelah menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.
Untuk saat ini, kasus tanah tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.