Salin Artikel

Gories Mere Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah yang Rugikan Negara Rp 3 T

Gories yang pernah menjadi staf khusus kepresidenan ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3 triliun.

"Sudah diperiksa di Kejaksaan Agung, Selasa (8/12/2020) kemarin,"kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (9/12/2020).

Selain Gories Mere, lanjut Abdul, sejumlah saksi lainnya juga telah dimintai keterangannya.

"Ada beberapa saksi lainnya yang diperiksa di Kejagung. Untuk nama-nama yang diperiksa, nanti Pak Kajati sendiri yang rilis, karena beliau yang pimpin langsung tim ke Jakarta untuk pemeriksaan ini," jelas Abdul.

Rilis akan disampaikan pada Kamis (10/12/2020).


Sebelumnya diberitakan, aparat Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, terkait masalah tanah di Labuan Bajo.

Dalam kasus sengketa tanah seluas 30 hektar di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun itu, Kejati telah memeriksa 50 orang sebagai saksi.

Selain Bupati Agustinus, jaksa memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Asisten 1, Kabid Aset, Kabag Pembangunan, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Kasus ini diselidiki Kejati setelah menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.

Untuk saat ini, kasus tanah tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/09/22163411/gories-mere-diperiksa-sebagai-saksi-kasus-dugaan-korupsi-tanah-yang-rugikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke