KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gories yang pernah menjadi staf khusus kepresidenan ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3 triliun.
"Sudah diperiksa di Kejaksaan Agung, Selasa (8/12/2020) kemarin,"kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Eri-Armuji Unggul Hasil Quick Count, Risma: Terima Kasih Warga Surabaya
Selain Gories Mere, lanjut Abdul, sejumlah saksi lainnya juga telah dimintai keterangannya.
"Ada beberapa saksi lainnya yang diperiksa di Kejagung. Untuk nama-nama yang diperiksa, nanti Pak Kajati sendiri yang rilis, karena beliau yang pimpin langsung tim ke Jakarta untuk pemeriksaan ini," jelas Abdul.
Baca juga: Quick Count Sementara 3 Lembaga Survei Pilkada Surabaya, Eri-Armuji Masih Ungguli Machfud-Mujiaman
Rilis akan disampaikan pada Kamis (10/12/2020).
Sebelumnya diberitakan, aparat Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, terkait masalah tanah di Labuan Bajo.
Dalam kasus sengketa tanah seluas 30 hektar di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun itu, Kejati telah memeriksa 50 orang sebagai saksi.
Selain Bupati Agustinus, jaksa memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Asisten 1, Kabid Aset, Kabag Pembangunan, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.
Kasus ini diselidiki Kejati setelah menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.
Untuk saat ini, kasus tanah tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.