Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Tagihan Utang, IRT Mengaku Dirampok, Hilang Rp 140 Juta dan Cincin Emas

Kompas.com - 08/12/2020, 18:02 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

Jeffry mengungkapkan, polisi tidak menahan NA karena kasus laporan palsu.

“Dalam kasus ini (laporan palsu), dia wajib lapor,” kata Jeffry.

Polisi menahan NA karena kasus penipuan dengan beragam bukti, yakni: lima lembar bukti transfer dari DW ke NA dan satu bundel rekening koran riwayat transfer dari DW pada NA.

NA tidak bisa mengelak atas sangkaan ini.

“Dia terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia bisa dikenakan penahanan,” kata Jeffry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com