Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Karyawan Pabrik Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/06/2020, 11:29 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Kiki (21), warga Dukuh Jurang RT 003/RW 012, Desa Pijiharjo, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, memberikan keterangan dan laporan palsu ke polisi menjadi korban begal.

Dirinya nekat membuat laporan palsu tersebut supaya dipinjami uang oleh saudaranya sebesar Rp 3 juta.

"Saya buat laporan palsu supaya dipinjamin uang sama kakak. Uangnya untuk buat bayar angsuran motor telat tiga bulan sama modifikasi motor," ungkap pelaku saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2020).

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan pabrik di Sukoharjo tersebut mengaku membuat laporan palsu atas keinginannya sendiri.

"Idenya dari saya sendiri biar dipinjamin uang buat bayar angsuran sepeda motor. Itu saja," kata dia.

Baca juga: Perempuan Ini Buat Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Dibegal dan Uangnya Dirampas

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, Kiki melaporkan telah dibegal di Jalan Tawangsari, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada 30 April 2020 pada pukul 23.00 WIB.

Untuk meyakinkan petugas, lanjutnya, Kiki menunjukkan tangan kanan dan bagian paha yang terluka karena disabet pisau.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Sukoharjo menemukan kejanggalan terhadap keterangan Kiki.

"Jumat (5/6/2020) pukul 20.00 WIB korban mengaku kalau laporan yang dibuat di Polsek Tawangsari adalah palsu dan tidak benar atas kejadian tersebut," terang Yoga.

Baca juga: Pasutri di Makassar Buat Laporan Palsu Demi Dapat Handphone Baru dari Leasing

Petugas kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.

"Laporan palsu di tengah pandemi ini sudah yang kedua kalinya dilakukan korban. Di mana momen seperti ini digunakan korban untuk keuntungan sendiri," jelas Yoga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com