Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penculik Anggota PPK Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Motifnya Membawa Kabur Korban

Kompas.com - 08/12/2020, 05:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Penculik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyerahkan diri ke polisi, setelah sebelumnya sempat menghilang dan menjadi buronan tim reskrim polres setempat.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti di Sumenep mengatakan, pelaku penculikan anggota PPK berinisial A (40), warga Kecamatan Batang-Batang.

Baca juga: Anggota PPK Sumenep Diduga Diculik, Ditodong dengan Senjata Api

Sedangkan anggota PPK yang diculik bernama Nur Imama (30), warga dari kecamatan yang sama.

"Pelaku menyerahkan diri ke Markas Polsek Batang-Batang tadi pagi dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Markas Polsek Batang-Batang," kata Widiarti, dikutip dari Antara, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Seorang Anggota PPK Sumenep Diduga Diculik, Sempat Ditodong dengan Senjata Api, Begini Kronologinya

Korban diculik pelaku di halaman Sekretariat PPK Batang-Batang, Sumenep, sekitar pukul 08.30 WIB, Sabtu (5/12/2020).

Awalnya, A tiba-tiba datang menghampiri Imama dan menarik tangannya sambil ditodong menggunakan pistol. Korban lalu dibawa kabur menggunakan mobil Avanza berwarna silver.

Suami Imama, Sugiyanto (38) yang mendapat kabar dari anggota PPK lain langsung mengejar pelaku dibantu masyarakat.

 

Sekitar pukul 10.00 WIB, mobil yang digunakan pelaku ditemukan di Jalan PUD Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang.

Karena diadang, pelaku akhirnya menurunkan Imama di jalan. Sedangkan pelaku kabur dengan mobilnya ke arah timur, tapi saat itu identitasnya telah diketahui warga.

Sakit hati

Berdasarkan pengakuan tersangka pada tim penyidik, tersangka tega melancarkan aksinya lantaran sakit hati terhadap Imama, karena dia berkeluarga dengan laki-laki lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Widiarti.

Anggota KPUD Sumenep, Rafiqi mengatakan, saat ini Imama telah bekerja seperti biasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com