SOLO, KOMPAS.com - Warga yang memiliki hak pilih namun terpaksa harus menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19 tidak perlu khawatir tidak bisa mencoblos pada 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah akan melayani satu persatu warga yang sedang menjalani isolasi dalam menggunakan hak pilihnya sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut dilakukan karena target partisipasi pemilih pada Pilkada Solo 2020 sebesar 77,5 persen.
"Kita pasti akan melayani sesuai dengan protokol kesehatan bagi pemilih yang kebetulan isolasi mandiri positif atau memang harus isolasi karena berkontak erat dengan yang terpapar," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Senin (7/12/2020).
Baca juga: KPU Solo Temukan 8.237 Lembar Surat Suara Rusak
Nurul menambahkan, ia sudah mensimulasikan kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bagaimana mereka melayani pemilih yang sedang melaksanakan isolasi di rumah.
Semua petugas yang melayani pemilih sudah menggunakan protokol kesehatan mulai masuk dan keluar dari rumah harus didisinfektan.
"Nanti yang diberikan itu bantalan beserta surat suara yang ada di dalam plastik dan diberikan sarung tangan sekali pakai. Sebelumnya harus cuci tangan dulu," terangnya.
Dia juga menambahkan pemilih yang menjalani isolasi mandiri harus menyediakan alat tulis secara mandiri. Surat suara yang sudah dicoblos akan disemprot kemudian dimasukkan dalam kotak suara.
"Petugas akan mobile dan memakai baju hazmat sebagai alat pelindung diri (APD) mereka selama melayani pemilih yang isolasi mandiri," terang Nurul.
Dikatakan Nurul, jika ada pemilih yang suhu tubuhnya saat diperiksa menggunakan thermogun 37,3 derajat celcius mereka akan menggunakan pilih di luar TPS.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan