Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Solo Nyatakan Berkas Pendaftaran Gibran Lengkap dan Penuhi Syarat

Kompas.com - 15/09/2020, 11:37 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan hanya dokumen pencalonan milik bakal calon wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang memenuhi syarat.

"Dari dua bapaslon (bakal pasangan calon) terdiri empat orang calon yang sudah lengkap dan memenuhi syarat punya Mas Gibran," kata Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti saat Rapat Pleno dan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020 di Solo, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Lima Tenaga Kesehatan di Solo Positif Corona, Diduga Terpapar dari Pasien

Menurutnya, tiga calon lain yang masih harus melengkapi persyaratan itu adalah bakal calon wakil wali kota pendamping Gibran, Teguh Prakosa, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan, Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo.

Nurul menyebut syarat yang masih harus dilengkapi oleh bakal calon wakil wali kota Teguh Prakosa adalah surat keterangan tidak sedang pailit dan surat pengunduran diri dari DPRD Solo.

"Sedangkan dari Bajo (Bagyo Wahyono dan FX Supardjo) ini kurang tanda terima laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), SPT lima tahun terakhir dan tidak sedang menunggak pajak," kata Nurul.

Nurul menambahkan, masih ada kesempatan bagi para calon untuk melengkapi persyaratan sampai 16 September mendatang.

Baca juga: Lima Tenaga Kesehatan di Solo Positif Corona, Diduga Terpapar dari Pasien

Setelah semua persyaratan calon dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 23 September 2020.

"Pengudian nomor urut kita lakukan tanggal 24 September 2020. Tanggal 25 September 2020 menyampaikan laporan awal dana kampanye. Termasuk di dalamnya rekening khusus dana kampanye. Kemudian 26 September 2020 mulai kampanye," tandasnya.

Bakal calon wakil wali kota Solo, Teguh Prakosa mengatakan, persyaratan yang diminta KPU baik surat keterangan sedang tidak pailit maupun surat pengunduran dirinya dari DPRD Solo sudah dipersiapkan.

"Tidak ada masalah bagi saya. Jadi, diperbaiki tetapi kan tidak melampui batas tanggal 16 September 2020," terang dia.

Sementara itu, bakal calon wali kota jalur independen, Bagyo Wahyono mengatakan, syarat pencalonan yang dinilai masih kurang tersebut semuanya sudah diserahkan kepada KPU.

"Kita tadi sudah bawa (kekuranganya). Sudah selesai semua," kata Bagyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com