Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Tiru DKI Jakarta, Wali Kota Solo: "PSBB? Ndak Perlu"

Kompas.com - 12/09/2020, 15:51 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo atau akrab disapa Rudy menegaskan, Kota Solo tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. 

Alasannya, PSBB berpotensi akan menganggu roda perekonomian masyarakat Kota Solo.

"Ndak (tidak) perlu PSBB," kata Rudy saat ditemui Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Selain itu, menurut Rudy, selama pandemi corona roda perekonomian di Kota Solo terus bergerak.

Perputaran tersebut ditopang sebagian besar dari sektor pasar dan ekonomi kecil.

"Sebenarnya ekonomi kita ini bergeliat terus. Lha, kalau kita PSBB (perekonomian) mati," ujar Rudy.

Baca juga: Alasan Pemkot Solo Tidak Menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta

Namun demikian, Rudy mengakui bahwa jumlah sebaran penularan Covid-19 di Kota Solo belum menunjukkan tanda-tanda berkurang.

Dia pun mengajak para pedagang pasar dan warga pada umumnya untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

"Kalau para pedagang tidak mau gotong-royong menegur, nanti kalau kita PSBB yang rugi siapa? Pedagang dan masyarakat," kata Rudy.

Sebagai informasi, PSBB total di DKI Jakarta rencananya akan mulai berlaku Senin (14/9/2020). 

Baca juga: Jika Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Graha Wisata Niaga Solo Bakal Jadi RS Darurat

Upaya pencegahan

Para pelanggar protokol Covid-19 karena tidak pakai masker dihukum membersihkan sungai di Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/9/2020).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Para pelanggar protokol Covid-19 karena tidak pakai masker dihukum membersihkan sungai di Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/9/2020).

Meskipun tidak berencana akan menerapkan PSBB, Rudy akan memperketat sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Seperti diketahui, sanksi bagi warga yang tidak memakai masker dan berkerumun atau tidak mempatuhi protokol kesehatan adalah bersih-bersih sungai. 

Menurut Rudy, sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditandatangani dan diterbitkan pada 7 September 2020.

Baca juga: Tertangkap Tak Pakai Masker di Solo, Siap-siap Bersihkan Sungai Selama 15 Menit

Perwali ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020.

"Nanti yang tertangkap dibawa dulu ke Mako Satpol PP. Setelah itu bareng-bareng (bersama-sama) dengan wali kota nyemplung (turun) sungai membersihkan sedimentasi dan rumput. Kalau sekali ditangkap membersihkan selama 15 menit," terang dia.

Hingga hari kemarin, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Solo tercatat 520 orang.

Rinciannya 377 orang sembuh, 90 orang isolasi mandiri, 31 orang dirawat dan 22 orang meninggal dunia.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com