Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/11/2020, 14:06 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah menemukan sebanyak 8.237 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020 tidak layak atau rusak.

"Untuk sortir dan pelipatan surat suara itu sudah selesai tadi malam. Dari 429.321 surat suara itu yang rusak sekitar 1,9 persen atau 8.237 lembar," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/11/2020).

Nurul menyebut kategori surat suara rusak ini karena membayang, cetakan warna tidak merata, kolom pasangan calon ada bercak, dan ada yang sudah terlipat.

Baca juga: Ini Alasan Putra Amien Rais Dukung Gibran pada Pilkada 2020 Kota Solo

Terkait temuan itu, Nurul mengatakan sudah memberitahukan kepada pihak percetakan untuk mengganti kerusakan surat suara tersebut.

"Kami target satu minggu surat suara rusak itu sudah diganti oleh percetakan," kata dia.

Proses sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 2020 dilakukan sejak Rabu (25/11/2020) dengan melibatkan 25 petugas dari warga sekitar kantor.

Para petugas sortir dan lipat surat suara ini menerima upah sebesar Rp 75 perlembar. Adapun setiap petugas dibatasi 3.000 lembar surat suara.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Solo Capai 1.000 dalam Sebulan, Wali Kota Rudy Sebut Kesadaran Warga Terapkan 3M Kurang

Selain itu, para petugas sortir dan pelipatan surat suara juga mendapatkan jatah makan siang sekali ditanggung oleh KPU.

"Hak yang diperoleh bapak/ibu petugas ini Rp 75 perlembarnya. Kemudian untuk makan siang sekali ditanggung oleh KPU," kata Nurul.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke