Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Klaim Deklarasi Benny Wenda, Jubir OPM: Dia Warga Negara Inggris...

Kompas.com - 06/12/2020, 17:22 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Organisasi Papua Merdeka (OPM) menolak klaim Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda, terkait pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat.

OPM menilai klaim tersebut sebagai bentuk kegagalan ULMWP.

Dilansir dari VOA Indonesia, Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM), Sebby Sambom menegaskan bahwa pihaknya tak mengakui klaim Wenda terkait pembentukan 'Pemerintah Sementara Papua Barat'.

Baca juga: Mahfud MD Anggap Benny Wenda Buat Negara Ilusi

TPNPB-OPM tak bisa mengakui klaim tersebut, lantaran Benny Wenda merupakan warga negara asing.

"Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi."

"Dia adalah warga negara Inggris. Menurut hukum international bahwa warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Papua Barat," kata Sebby kepada VOA melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Kecam Deklarasi Benny Wenda, Bamsoet Minta Pemerintah Jaga Marwah Kedaulatan Negara

Bukan hanya itu, TPNPB-OPM juga menyatakan bahwa keterangan yang dilontarkan Benny Wenda tak bisa diterima dengan akal sehat manusia.

Kata Sebby, klaim itu dinilai tidak akan menguntungkan keinginan rakyat Papua untuk merdeka penuh dari Indonesia.

"Mulai ini kami dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda karena jelas-jelas dia merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua. Diketahui bahwa dia bekerja untuk kepentingan kapitalis asing," jelasnya.

Baca juga: Sepak Terjang Benny Wenda, Pemimpin ULMWP yang Berilusi Kemerdekaan Papua Barat

Sementara, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan klaim Benny Wenda tersebut tak memiliki dasar.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara. Harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah Pemerintah Sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," katanya dalam keterangan tertulis.

Hikmahanto menjelaskan jika pemerintah sebaiknya mengabaikan berbagai manuver yang dilakukan Benny Wenda tersebut.

"Bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," ujarnya.

Baca juga: Panggil Dubes Inggris, Kemenlu Sampaikan Protes Keras soal Benny Wenda

Mahfud anggap Benny Wenda buat negara ilusi

Foto Benny Wenda diambil dari situs miliknya, BennyWenda.orgBennyWenda.org Foto Benny Wenda diambil dari situs miliknya, BennyWenda.org
Sementara itu dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tengah merancang negara ilusi usai mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com