Salin Artikel

Tolak Klaim Deklarasi Benny Wenda, Jubir OPM: Dia Warga Negara Inggris...

OPM menilai klaim tersebut sebagai bentuk kegagalan ULMWP.

Dilansir dari VOA Indonesia, Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM), Sebby Sambom menegaskan bahwa pihaknya tak mengakui klaim Wenda terkait pembentukan 'Pemerintah Sementara Papua Barat'.

TPNPB-OPM tak bisa mengakui klaim tersebut, lantaran Benny Wenda merupakan warga negara asing.

"Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi."

"Dia adalah warga negara Inggris. Menurut hukum international bahwa warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Papua Barat," kata Sebby kepada VOA melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).

Bukan hanya itu, TPNPB-OPM juga menyatakan bahwa keterangan yang dilontarkan Benny Wenda tak bisa diterima dengan akal sehat manusia.

Kata Sebby, klaim itu dinilai tidak akan menguntungkan keinginan rakyat Papua untuk merdeka penuh dari Indonesia.

"Mulai ini kami dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda karena jelas-jelas dia merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua. Diketahui bahwa dia bekerja untuk kepentingan kapitalis asing," jelasnya.

Sementara, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan klaim Benny Wenda tersebut tak memiliki dasar.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara. Harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah Pemerintah Sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," katanya dalam keterangan tertulis.

Hikmahanto menjelaskan jika pemerintah sebaiknya mengabaikan berbagai manuver yang dilakukan Benny Wenda tersebut.

"Bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar," ujarnya.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya Papua sudah final masuk dalam bagian NKRI sejak digelarnya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua pada 1969.

Hasil dari Papera ini bahkan sudah disahkan Majelis Umum PBB dan sah menjadi bagian kedaulatan Indonesia.

"Papua itu sejak '69 tidak masuk dalam daftar komite 24 PBB. Komite 24 itu daftar negara-negara yang dianggap memiliki peluang dan mandiri untuk merdeka. Kalau Timor-Timur memang ada, tetapi Papua tidak ada," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengatakan, Benny Wenda merupakan seorang warga yang melarikan diri keluar negeri usai dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Sejak kabur ke luar negeri, menurut Mahfud, Benny Wenda kini sudah tidak memiliki lagi kewarganergaraan.

"Di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan," kata Mahfud.

"Lalu bagaimana dia memimpin negaranya? Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun. Oleh sebab itu, rakyat tidak perlu terlalu takut. Itu kan ilusi saja," sambung dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Krisiandi), VOA Indonesia

https://regional.kompas.com/read/2020/12/06/17220001/tolak-klaim-deklarasi-benny-wenda-jubir-opm--dia-warga-negara-inggris-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke