Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paslon Pilkada Cianjur Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Bawaslu hanya Bisa Menegur

Kompas.com - 05/12/2020, 14:12 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merilis tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur dalam keterangannya menyebutkan, tiga pelanggaran tersebut melibatkan para kontestan atau calon.

“Pelanggarannya karena berkerumunan, tidak pakai masker dan atau berkerumun tidak pakai masker. Surat teguran kepada mereka sudah kita layangkan,” kata Hadi kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: 1.533 Petugas KPPS Lampung Reaktif Covid-19, Bukannya Langsung Swab Malah Rapid Test Ulang

Teguran administrasi

Akan tetapi, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran tersebut ke tingkat gakumdu, karena tidak termasuk kategori pidana pemilu.

“Jadi, ini sifatnya hanya teguran administrasi,” ujar dia.

Disebutkan, pelanggaran prokes Covid-19 diprediksi naik jelang sepekan hari pencoblosan yang sedianya akan digelar pada 9 Desember 2020.

Bahkan, menurut dia, ada kecenderungan melonjak di hari H, terutama di lokasi pemungutan suara atau TPS.

“Apalagi pihak penyelenggara hanya menyediakan 100 masker di setiap TPS. Karena itu, kita sudah sarankan KPU agar benar-benar menyosialisasikan terkait kewajiban memakai masker ini bagi pemilih,” kata Hadi.

Baca juga: 5 Tenaga Pendidik SMA di Cianjur Terpapar Virus Corona

Petugas KPPS pakai APD

Sementara itu, Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah menegaskan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat pemungutan suara menjadi prioritas.

Seluruh petugas penyelenggara pemungutan suara wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) yang telah didistribusikan bersama logistik lainnya.

“Penyelenggara di tingkat TPS juga akan menyediakan fasilitas untuk pemilih, seperti sarung tangan sekali pakai, masker dan fasilitas untuk mencuci tangan, serta lainnya,” kata Selly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com