Salin Artikel

Paslon Pilkada Cianjur Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Bawaslu hanya Bisa Menegur

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur dalam keterangannya menyebutkan, tiga pelanggaran tersebut melibatkan para kontestan atau calon.

“Pelanggarannya karena berkerumunan, tidak pakai masker dan atau berkerumun tidak pakai masker. Surat teguran kepada mereka sudah kita layangkan,” kata Hadi kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Teguran administrasi

Akan tetapi, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran tersebut ke tingkat gakumdu, karena tidak termasuk kategori pidana pemilu.

“Jadi, ini sifatnya hanya teguran administrasi,” ujar dia.

Disebutkan, pelanggaran prokes Covid-19 diprediksi naik jelang sepekan hari pencoblosan yang sedianya akan digelar pada 9 Desember 2020.

Bahkan, menurut dia, ada kecenderungan melonjak di hari H, terutama di lokasi pemungutan suara atau TPS.

“Apalagi pihak penyelenggara hanya menyediakan 100 masker di setiap TPS. Karena itu, kita sudah sarankan KPU agar benar-benar menyosialisasikan terkait kewajiban memakai masker ini bagi pemilih,” kata Hadi.

Petugas KPPS pakai APD

Sementara itu, Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah menegaskan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat pemungutan suara menjadi prioritas.

Seluruh petugas penyelenggara pemungutan suara wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) yang telah didistribusikan bersama logistik lainnya.

“Penyelenggara di tingkat TPS juga akan menyediakan fasilitas untuk pemilih, seperti sarung tangan sekali pakai, masker dan fasilitas untuk mencuci tangan, serta lainnya,” kata Selly.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/05/14121061/paslon-pilkada-cianjur-langgar-protokol-kesehatan-covid-19-bawaslu-hanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke