Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Proses Hukum Panita Turnamen Sepak Bola di Serang

Kompas.com - 04/12/2020, 14:57 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto memastikan bahwa panita pelaksana turnamen sepak bola Kerbau Cup di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, akan diproses hukum.

"Untuk proses selanjutnya kami sudah melakukan pemanggilan kepada panitia dan pihak terkait, pihak yang berkompeten terhadap kegiatan turnamen sepak bola tersebut," kata Yunus kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Jadi Zona Merah, Kota Bandung Terapkan PSBB

Setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya akan diketahui siapa yang bertanggung jawab mengenai terjadinya kerumunan penonton sepak bola yang terjadi pada Rabu (2/12/2020).

 Pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasalnya terkait Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, karantina kesehatan," kata dia.

Baca juga: Kapolsek Dicopot dari Jabatan gara-gara Kerumunan Penonton Turnamen Sepak Bola, Ini Kisahnya

Sebelumnya, Kapolsek Walantaka dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Walantaka sudah memberikan teguran kepada panitia turnamen sepak bola.

Pihak panitia diminta membatalkan pertandingan.

Sebab, pertandingan sepak bola antar kampung dapat menimbulkan kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Turnamen tersebut tanpa memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan, yaitu terjadinya kerumunan, massa dan (kami) memerintahkan agar turnamen tersebut tidak dilanjutkan," ujar Yunus.

Meski sudah diberikan teguran, menurut Yunus, panitia turnamen tetap melanjutkan 5 pertandingan lanjutan hingga babak final.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com