"Untuk proses selanjutnya kami sudah melakukan pemanggilan kepada panitia dan pihak terkait, pihak yang berkompeten terhadap kegiatan turnamen sepak bola tersebut," kata Yunus kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya akan diketahui siapa yang bertanggung jawab mengenai terjadinya kerumunan penonton sepak bola yang terjadi pada Rabu (2/12/2020).
Pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya terkait Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, karantina kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, Kapolsek Walantaka dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Walantaka sudah memberikan teguran kepada panitia turnamen sepak bola.
Pihak panitia diminta membatalkan pertandingan.
Sebab, pertandingan sepak bola antar kampung dapat menimbulkan kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Turnamen tersebut tanpa memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan, yaitu terjadinya kerumunan, massa dan (kami) memerintahkan agar turnamen tersebut tidak dilanjutkan," ujar Yunus.
Meski sudah diberikan teguran, menurut Yunus, panitia turnamen tetap melanjutkan 5 pertandingan lanjutan hingga babak final.
https://regional.kompas.com/read/2020/12/04/14572681/polisi-pastikan-proses-hukum-panita-turnamen-sepak-bola-di-serang