Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RS Ummi, Polisi Berencana Minta Keterangan IDI dan Sejumlah Ahli

Kompas.com - 04/12/2020, 13:09 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidki terkait laporan Satgas Covid-19 Bogor yang melaporkan manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi, ke Mapolresta Bogor Kota.

Dalam persoalan ini, polisi berencana meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli epidemiologi, ahli teknologi informasi hingga dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Itu nanti akan bertambah. Bertambahnya nanti beberapa ahli juga dari epidemiologi, kemudian mungkin juga dari ahli IT juga, lalu mungkin dari IDI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Jadi Zona Merah, Kota Bandung Terapkan PSBB

Erdi mengatakan bahwa penyelidikan terkait laporan ini dilakukan secara hati-hati, mengingat kondisi saat ini masih pandemi.

"Prosedurnya harus benar-benar dicek aturannya dan orang-orangnya itu harus dicek benar, karena ini adalah situasi yang tidak normal dalam arti pandemi," ucap Erdi.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat ke Mapolresta Bogor Kota.

Baca juga: Polisi Kembali Periksa 6 Orang atas Kasus Tes Swab Rizieq Shihab di RS Ummi

Adapun pelaporan itu dilakukan lantaran pihak RS Ummi dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Beberapa waktu lalu, Polres Bogor juga telah meminta keterangan kepada 10 orang.

Salah satunya menantu Rizieq Shihab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com