SOLO, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Solo menggeledah rumah LJ, pelaku penembakan mobil Toyota Alphard AD 8945 JP hitam milik seorang pengusaha tekstil, I (72) di Jalan Monginsidi Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang.
Senpi itu juga dilengkapi izin atas nama pelaku.
Saat ini, senpi laras panjang milik pelaku dititipkan di Gudang Satintelkam Polresta Solo.
"Karena ini terkait dengan situasi sebelumnya di mana kondisi psikologis pelaku dalam penentuan syarat memegang senpi harus dilakukan kajian ulang. Sehingga memandang penting untuk mengamankan semua senpi yang berada dalam penguasaan pelaku," ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Pendapa Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Polisi Dalami Motif Pelaku Penembakan Mobil Pengusaha Tekstil di Solo
Selain itu, lanjut Ade, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus penembakan mobil
"Sudah enam orang saksi kita lakukan pemeriksaan. Saksi yang melihat maupun yang mengalami saat peristiwa itu terjadi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penembakan itu terjadi bermula korban bersama sopirnya pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 12.00 WIB keluar dari rumahnya untuk makan siang.
Baca juga: Mobil Alphard Milik Pengusaha Tekstil di Solo Ditembaki, Kapolresta: Kurang 2 Jam Pelaku Ditangkap
Di tengah perjalanan, mobil Toyota Alphard yang dikendarai korban dihentikan LJ dan istrinya dengan maksud untuk menumpang.
Kemudian, LJ dan istrinya mengajak korban menuju ke rumah sarang walet miliknya di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan