Saat pelaku hendak melakukan tindakan bejatnya, korban berteriak minta tolong. Pelaku pun takut dan kabur ke arah selatan.
Made Putra menjelaskan, empat korban tersebut melapor ke Polsek Pupuan.
Baca juga: Mereka Mungkin Marah ke Mahfud MD, tapi Demo Salah Sasaran, di Rumah Itu Orangtua Semua
Polisi memeriksa saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian. Tak lama setelah itu, pelaku ditangkap di rumahnya.
Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.