PATI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah melarang masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan berkerumun.
Langkah ini direalisasikan menyusul Kabupaten Pati kembali berstatus zona merah Covid-19 sejak akhir Oktober lalu.
Bupati Pati Haryanto menyampaikan, saat ini Pemkab Pati tengah fokus untuk memutus rantai penyebaran virus sekaligus menurunkan jumlah kasus positif Covid-19 di wilayahnya.
Berbagai kebijakan untuk memperketat perilaku hidup disiplin 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak/Menghindari kerumunan) akan diaplikasikan di awal-awal bulan Desember ini.
"Tidak ada kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru. Kami larang kegiatan yang menimbulkan keramaian," tegas Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pati Kembali Berlakukan Jam malam
Dijelaskan Haryanto, untuk saat ini perayaan yang berlebihan memang dilarang, namun untuk ibadah Natal di Gereja tetap diperbolehkan.
Hanya saja, kata dia, jumlah peserta ibadah dibatasi dengan jemaah maksimal 50 orang di setiap Gereja.
"Ibadah Natal di Gereja tetap diperbolehkan, namun dibatasi maksimal 50 orang. Edaran sudah kami sebar ke setiap gereja dan camat," katanya.
Baca juga: Ganjar Ungkap 2 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jateng
Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengalami peningkatan hingga kembali berstatus zona merah.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Pati, hingga Senin (30/11/2020) total kasus positif Covid-19 tercatat mencapai 1.129.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan