Salin Artikel

Bupati Pati Larang Kerumunan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021

PATI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah melarang masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan berkerumun.

Langkah ini direalisasikan menyusul Kabupaten Pati kembali berstatus zona merah Covid-19 sejak akhir Oktober lalu.

Bupati Pati Haryanto menyampaikan, saat ini Pemkab Pati tengah fokus untuk memutus rantai penyebaran virus sekaligus menurunkan jumlah kasus positif Covid-19 di wilayahnya.

Berbagai kebijakan untuk memperketat perilaku hidup disiplin 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak/Menghindari kerumunan) akan diaplikasikan di awal-awal bulan Desember ini.

"Tidak ada kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru. Kami larang kegiatan yang menimbulkan keramaian," tegas Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (2/12/2020).

Dijelaskan Haryanto, untuk saat ini perayaan yang berlebihan memang dilarang, namun untuk ibadah Natal di Gereja tetap diperbolehkan.

Hanya saja, kata dia, jumlah peserta ibadah dibatasi dengan jemaah maksimal 50 orang di setiap Gereja.

"Ibadah Natal di Gereja tetap diperbolehkan, namun dibatasi maksimal 50 orang. Edaran sudah kami sebar ke setiap gereja dan camat," katanya.

Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengalami peningkatan hingga kembali berstatus zona merah.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Pati, hingga Senin (30/11/2020) total kasus positif Covid-19 tercatat mencapai 1.129.

Rinciannya, 133 orang meninggal dunia, 755 orang sembuh dan sisanya masih dirawat serta isolasi mandiri.

Bupati Pati Haryanto mengatakan, Pemkab Pati akan kembali memberlakukan kebijakan jam malam kepada masyarakat mulai 5 Desember nanti dengan pembatasan aktivitas pukul 22.30 WIB.

Selain itu, sambung dia, Pemkab Pati juga akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terutama di sejumlah Kecamatan dengan kasus positif Covid-19 tertinggi seperti Juwana, Batangan, Jaken, Margoyoso, Kayen dan Tambakromo.

"Kalau biasanya bebas tanpa batas, aktivitas warga termasuk jualan kami batasi hingga nanti kembali mereda. Kalau keluar rumah harus pakai masker," kata Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin.

Dijelaskan Haryanto, Kabupaten Pati kembali menyandang zona merah Covid-19 pada akhir Oktober lalu. Salah satu faktor utama  yang memicu meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pati adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat.

"Banyak yang menyepelekan dan membandel hingga kembali zona merah," ungkap Haryanto.

Menurut Haryanto, sebelum pemberlakukan kebijakan jam malam, dalam sisa waktu beberapa hari ini Pemkab Pati akan berupaya mensosialisasikannya kepada masyarakat.

"Sekali lagi, kami minta warga untuk taat dengan protokol kesehatan Covid-19 dan jangan mengabaikannya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/02/17155161/bupati-pati-larang-kerumunan-saat-perayaan-natal-dan-tahun-baru-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke