Sementara itu, pengungkapan ekstasi sebanyak 20.000 butir berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika internasional dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perairan Batam.
Kemudian dilakukan observasi lapangan dan tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial AK alias K yang kedapatan membawa 20.000 butir pil ekstasi.
“Dari jumlah itu, 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna merah muda. Tersangka diamankan di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam,” kata Mudji.
Mudji mengatakan, dari keterangan tersangka diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Batam.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.