Salin Artikel

20.000 Pil Ekstasi dan Sabu Asal Malaysia Diselundupkan ke Batam

Polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang merupakan kurir jaringan internasional tersebut, yakni DE, AC dan AK alias K.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Muji Supriyadi mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Informasi langsung dari masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Mudji saat dihubungi, Senin (30/11/2020) malam.

Mudji menceritakan, pada 24 November 2020, personelnya melakukan penyamaran untuk menjemput seorang tersangka berinisial DE yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menggunakan speed boat.

"Saat tiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke perairan Laut Nongsa dan di saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah jeriken warna biru," kata Mudji.

Di dalam jeriken tersebut terdapat lima bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Qing Shan.

Kemudian, dua bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Guan Yin Wang dan satu bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat.

Dari penangkapan terhadap inisial DE kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya.

Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan diketahui satu tersangka berinisial A yang masih menjadi buronan.

"Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka inisial DE dan AC,” kata Mudji.


Sementara itu, pengungkapan ekstasi sebanyak 20.000 butir berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika internasional dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perairan Batam.

Kemudian dilakukan observasi lapangan dan tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial AK alias K yang kedapatan membawa 20.000 butir pil ekstasi.

“Dari jumlah itu, 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna merah muda. Tersangka diamankan di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam,” kata Mudji.

Mudji mengatakan, dari keterangan tersangka diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Batam.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/01/11161351/20000-pil-ekstasi-dan-sabu-asal-malaysia-diselundupkan-ke-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke