Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20.000 Pil Ekstasi dan Sabu Asal Malaysia Diselundupkan ke Batam

Kompas.com - 01/12/2020, 11:16 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak 20.000 pil ekstasi dan 8.322 gram sabu yang berasal dari Malaysia berhasil digagalkan peredarannya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) oleh jajaran Polda Kepri.

Polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang merupakan kurir jaringan internasional tersebut, yakni DE, AC dan AK alias K.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Muji Supriyadi mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

Baca juga: Satgas Sebut Peningkatan Kasus Covid-19 di Riau Mengkhawatirkan

“Informasi langsung dari masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Mudji saat dihubungi, Senin (30/11/2020) malam.

Mudji menceritakan, pada 24 November 2020, personelnya melakukan penyamaran untuk menjemput seorang tersangka berinisial DE yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menggunakan speed boat.

"Saat tiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke perairan Laut Nongsa dan di saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah jeriken warna biru," kata Mudji.

Baca juga: UMK 2021 Kepri Ditetapkan, Tertinggi di Batam, Terendah di Tanjungpinang

Di dalam jeriken tersebut terdapat lima bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Qing Shan.

Kemudian, dua bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merek Guan Yin Wang dan satu bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat.

Dari penangkapan terhadap inisial DE kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya.

Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan diketahui satu tersangka berinisial A yang masih menjadi buronan.

"Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka inisial DE dan AC,” kata Mudji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com