Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Langgar Kode Etik, KPU dan Bawaslu Ketapang Disidang DKPP

Kompas.com - 30/11/2020, 06:12 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan memeriksa ketua beserta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Bawaslu Kalbar, Senin (30/11/2020).

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno menerangkan, perkara ini diadukan oleh bakal calon Bupati Kabupaten Ketapang dari jalur independen, M Yashir Anshari melalui kuasanya Andi Syafrani, Dewa M Satria W, Imron Rosyadi dan Wiwin Winata.

Baca juga: Unggah Program Salah Satu Paslon di Twitter, KPU Sleman Dilaporkan Bawaslu ke DKPP

Yashir mengadukan Tedi Wahyudin, Kartono Nuryadi, Ari As’ari, Ahmad Shiddiq dan Jami Surahman selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Ketapang.

Kemudian juga melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yakni Nuriyanto Ronny Irawan, Agnesia Ermi, Hardi Maraden Sirait, dan Syarifah Herlina.

"Yashir Anshari menduga para teradu melakukan verifikasi administrasi di luar waktu dan tahapan serta di luar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan," kata Bernad dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Berdasarkan aduannya, KPU Ketapang dianggap menyalahi aturan karena mengeluarkan surat yang intinya berisi instruksi kepada seluruh PPS untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Digugat ke DKPP Terkait Pencalonan Mantan Narapidana

Sedangkan Bawaslu Ketapang dianggap tidak netral dan memihak kepada KPU dalam memberikan putusan pada persidangan musyawarah terbuka.

"Sesuai ketentuan, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat," ujar Bernad.

Bernad mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.

"Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terang Bernad.

Baca juga: Bawaslu Ketapang Rekomendasikan ASN dan 2 Kepala Desa Disanksi karena Kampanye

Bernad juga mengungkapkan, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang, yaitu memfasilitasi rapid test bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Rapid test dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com