Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Buang Bayinya di Sawah Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 29/11/2020, 15:02 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan NAA (20), ibu yang membuang bayinya di tengah sawah di kawasan Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kasateskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso.

"Kami tahan Jumat (27/11/2020) di Mapolres Probolinggo," kata Rizki, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: 7 Emak-emak di Jember Diduga Gelapkan 14 Mobil Rental, Ini Modusnya

Atas perbuatannya, NAA dijerat dengan Pasal 308 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Selain itu, sambung Rizki, pihaknya juga masih mendalami motif NAA tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di kawasan Desa Bremi.

Kronologi ditemukannya bayi

Sementara itu, Kapolsek Krucil Iptu Abdul Wahid mengatakan, bayi tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Mustakin (19) yang sedang mencari kayu bakar, Senin (19/10/2020) lalu.  

Baca juga: Bayi yang Ditemukan Warga di Sawah Ternyata Dibuang Ibu Kandung

Saat itu, kata Wahid, Mustakim mendengar suara tangisan bayi. Mendengar itu, ia pun kemudian mencari asal usul suara tersebut.

Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi telanjang dan masih ada tali pusar yang menempel sekitar kurang lebih 25 sentimeter tergeletak di tanah.

"Ternyata itu suara bayi. Mustakim menemukan bayi atas di tanah persawahan tanpa sehelai benang pun menyelimutinya," kata Wahid, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Melihat itu, sambung Wahid, Mustakim kemudian memanggil saudaranya, Satuni, untuk mengangkat dan menggendong bayi tersebut yang kondisinya masih hidup dan sehat untuk diperiksakan ke bidan desa setempat.

Baca juga: Cari Kayu Bakar, Warga Temukan Bayi Perempuan Tak Berpakaian di Tengah Sawah

 

(Penulis Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com