Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi yang Ditemukan Warga di Sawah Ternyata Dibuang Ibu Kandung

Kompas.com - 28/11/2020, 15:32 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Pelaku pembuangan bayi yang tak berpakaian di tengah sawah Desa Bremi, Krucil, Kabupaten Probolinggo, ternyata ibu kandungnya sendiri, yaitu NAA (20), warga desa setempat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menyatakan, NAA kini berstatus tersangka berdasarkan hasil pendalaman kepolisian.

"Kami tahan Jumat (27/11/2020) kemarin di Mapolres Probolinggo," kata Rizki, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Sabtu (28/11/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Probolinggo dan Polsek Krucil, lanjut Rizki, didapatkan hasil terduga pembuang bayi tersebut adalah NAA.

Baca juga: Cari Kayu Bakar, Warga Temukan Bayi Perempuan Tak Berpakaian di Tengah Sawah

NAA mengakui telah melahirkan bayi tersebut sendirian pagi hari, dan menyembunyikan kelahiran bayi tersebut dan meninggalkanya di sawah.

Bayi itu kini dalam proses diadopsi oleh pasangan suami istri yang berprofesi sebagai perawat.

NAA dijerat dengan Pasal 308 KUHP yang berbunyi, "Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh".

Ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP adalah 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 Ayat (1) KUHP tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat adalah 7 tahun 6 bulan.

Sementara ancaman hukuman maksimal yang dimaksud dalam Pasal 306 Ayat (2) KUHP tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati adalah sembilan tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yaitu Pasal 77B berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com