Sebelum siang, pihak kepolisian sudah membubarkan pesta di dua tempat ini. Tujuannya untuk menghindari tamu yang semakin banyak berdatangan.
Pembubaran pesta pernikahan oleh Polsek Lubuk Begalung ini sejalan dengan surat edaran wali kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan yang mulai berlaku sejak 9 November.
"Pihak penyelenggara sempat berdalih karena sudah membayar uang sewa tenda, pelaminan, dan musik. Namun, kami tetap meminta mereka untuk membubarkan karena kondisi saat ini yang pandemi. Tidak hanya di Padang yang dilarang berkerumun, bahkan di dunia melarang adanya kerumunan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.