Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pesta Pernikahan di Padang Dibubarkan, Sudah Dilarang tapi Tetap Membandel

Kompas.com - 29/11/2020, 10:55 WIB
Rahmadhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com -Anggota Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, membubarkan dua pesta pernikahan pada Sabtu (28/11/2020).

Kapolsek Lubuk Begalung Andi P Lorena mengatakan, sebelumnya anggota kepolisian sudah memberitahu kepada penyelenggara bahwa tidak diizinkan melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan melalui Bhabinkhamtibmas.

Baca juga: Warga Geger Lihat Seekor Buaya Sepanjang 2 Meter Tiba-tiba Ada di Parkiran Mal

 

Sayangnya, hal itu tidak diindahkan oleh penyelenggara.

"Pada hari Kamis (26/11/2020) kami sudah menyampaikan kepada penyelenggara untuk tidak mengadakan pesta. Hal ini sudah dipahami oleh penyelenggara. Namun, pada hari Sabtu ternyata mereka tetap mengadakan pesta. Jadi terpaksa kita bubarkan," ujar Andi ketika dihubungi, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Fakta Terkini Teror di Sigi, 7 Rumah Dibakar dan Soal Keterlibatan MIT Pimpinan Ali Kalora

Pembubaran ini dilaksanakan pada Sabtu pagi di dua tempat, yaitu Batung Taba dan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Saat polisi datang, tamu sudah mulai berdatangan.

"Untuk tamu yang sudah datang ini kami biarkan mereka makan terlebih dahulu, setelah itu baru kami minta atribut pesta dibuka. Kami tunggu sampai semuanya selesai, baru kami pergi," ujar Andi.


Sebelum siang, pihak kepolisian sudah membubarkan pesta di dua tempat ini. Tujuannya untuk menghindari tamu yang semakin banyak berdatangan.

Pembubaran pesta pernikahan oleh Polsek Lubuk Begalung ini sejalan dengan surat edaran wali kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan yang mulai berlaku sejak 9 November.

"Pihak penyelenggara sempat berdalih karena sudah membayar uang sewa tenda, pelaminan, dan musik. Namun, kami tetap meminta mereka untuk membubarkan karena kondisi saat ini yang pandemi. Tidak hanya di Padang yang dilarang berkerumun, bahkan di dunia melarang adanya kerumunan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com