KOMPAS.com - YA (44) mantan Branch Manager Bank Mega Malang diamankan polisi terkait kasus investasi bodong senilai Rp 5,7 miliar.
YA bertugas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega di Jalan Kyai Tamin Kota Malang.
Kasus tersebut terbongkar setelah pasangan suami istri BS dan RS melapor ke Polres Malang pada 25 September 2020. Mereka mengaku ditipu oleh YA dengan kerugian mencapai Rp 940 juta.
Modus yang dilakukan oleh YA adalah menawarkan program simpanan deposito cashback sebesar 12 hingga 15 persen. Padahal Bank Mega, kantor tempat YA bekerja tidak memiliki program tersebut.
Baca juga: Branch Manager Bank Mega Malang Ditangkap akibat Penipuan Senilai Rp 5,7 M
Bukan hanya BS dan RS. Ternyata ada enam korban lainnya yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota. Sehingga total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.
Kepada para korban, YA mengatakan jika uang akan dimasukkan ke Bank Mega sebagai simpanan deposito.
Selain itu YA juga menjanjikan bahwa para korban akan menerima bunga dari simpanan tersebut setiap bulan. Tak hanya itu. YA juga mengatakan uang yang disimpan bisa diambil sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
"Ternyata faktanya tidak ada sama sekali jenis tabungan cashback sebesar 12 hingga 15 persen," kata Kapolresta Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Menyoal Investasi Bodong Rp 15 M di Jatim, Pelaku Mantan Pegawai Bank, Modus Jual Beli Uang Asing
"Ternyata uang terbsebut tidak dimasukkan ke dalam rekening korban yang ada di Bank Mega. Jadi, digunakan sendiri oleh si ibu ini. Dipergunakan untuk membayar cicilan-cicilan bunga untuk nasabah yang juga sudah dijanjikan," kata dia.
YA melakukan tersebut atas inisiatifnya sendiri tanpa melibatkan manajemen bank tempatnya bekerja.
"Ibu ini melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri. Jadi, di luar pengetahuan Bank Mega," kata dia.
Baca juga: Mantan Pegawai Bank Bikin Investasi Bodong, Larikan Uang Rp 15 Miliar Milik 15 Korban
Sementara itu perempuan 44 tahun tersebut mengaku melakukan penipuan sejak Juni 2019 hingga Agustus 2020.
Ia mengatakan para korban menyetorkan uang ratusan juta kepadanya secara berkala.
"Kalau untuk Pak B (korban BS) menyetorkan Rp 500 juta dan Rp 200 juta. Bu R (RS) Rp 240 juta. Total Rp 940 juta," kata dia.
YA juga mengakui bahwa ada enam korban lainnya yang berdomisili di Kota Malang.
Baca juga: Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta
"Di Kota Malang ada 6 nasabah," kata dia.
YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Sementara itu, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Ya Pak, case-nya sudah dilanjut ke ranah hukum," kata dia singkat.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor: Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.