Salin Artikel

Ini Modus Branch Manager Bank Mega Malang Tipu Rp 5,7 Miliar, Janjikan Investasi yang Ternyata Bodong

YA bertugas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega di Jalan Kyai Tamin Kota Malang.

Kasus tersebut terbongkar setelah pasangan suami istri BS dan RS melapor ke Polres Malang pada 25 September 2020. Mereka mengaku ditipu oleh YA dengan kerugian mencapai Rp 940 juta.

Modus yang dilakukan oleh YA adalah menawarkan program simpanan deposito cashback sebesar 12 hingga 15 persen. Padahal Bank Mega, kantor tempat YA bekerja tidak memiliki program tersebut.

Bukan hanya BS dan RS. Ternyata ada enam korban lainnya yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota. Sehingga total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Kepada para korban, YA mengatakan jika uang akan dimasukkan ke Bank Mega sebagai simpanan deposito.

Selain itu YA juga menjanjikan bahwa para korban akan menerima bunga dari simpanan tersebut setiap bulan. Tak hanya itu. YA juga mengatakan uang yang disimpan bisa diambil sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

"Ternyata faktanya tidak ada sama sekali jenis tabungan cashback sebesar 12 hingga 15 persen," kata Kapolresta Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020).

"Ternyata uang terbsebut tidak dimasukkan ke dalam rekening korban yang ada di Bank Mega. Jadi, digunakan sendiri oleh si ibu ini. Dipergunakan untuk membayar cicilan-cicilan bunga untuk nasabah yang juga sudah dijanjikan," kata dia.

YA melakukan tersebut atas inisiatifnya sendiri tanpa melibatkan manajemen bank tempatnya bekerja.

"Ibu ini melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri. Jadi, di luar pengetahuan Bank Mega," kata dia.

Sementara itu perempuan 44 tahun tersebut mengaku melakukan penipuan sejak Juni 2019 hingga Agustus 2020.

Ia mengatakan para korban menyetorkan uang ratusan juta kepadanya secara berkala.

"Kalau untuk Pak B (korban BS) menyetorkan Rp 500 juta dan Rp 200 juta. Bu R (RS) Rp 240 juta. Total Rp 940 juta," kata dia.

YA juga mengakui bahwa ada enam korban lainnya yang berdomisili di Kota Malang.

"Di Kota Malang ada 6 nasabah," kata dia.

YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Sementara itu, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Ya Pak, case-nya sudah dilanjut ke ranah hukum," kata dia singkat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/18170091/ini-modus-branch-manager-bank-mega-malang-tipu-rp-5-7-miliar-janjikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke