NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ini Modus Branch Manager Bank Mega Malang Tipu Rp 5,7 Miliar, Janjikan Investasi yang Ternyata Bodong

YA bertugas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega di Jalan Kyai Tamin Kota Malang.

Kasus tersebut terbongkar setelah pasangan suami istri BS dan RS melapor ke Polres Malang pada 25 September 2020. Mereka mengaku ditipu oleh YA dengan kerugian mencapai Rp 940 juta.

Modus yang dilakukan oleh YA adalah menawarkan program simpanan deposito cashback sebesar 12 hingga 15 persen. Padahal Bank Mega, kantor tempat YA bekerja tidak memiliki program tersebut.

Bukan hanya BS dan RS. Ternyata ada enam korban lainnya yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota. Sehingga total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

Kepada para korban, YA mengatakan jika uang akan dimasukkan ke Bank Mega sebagai simpanan deposito.

Selain itu YA juga menjanjikan bahwa para korban akan menerima bunga dari simpanan tersebut setiap bulan. Tak hanya itu. YA juga mengatakan uang yang disimpan bisa diambil sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

"Ternyata faktanya tidak ada sama sekali jenis tabungan cashback sebesar 12 hingga 15 persen," kata Kapolresta Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020).

"Ternyata uang terbsebut tidak dimasukkan ke dalam rekening korban yang ada di Bank Mega. Jadi, digunakan sendiri oleh si ibu ini. Dipergunakan untuk membayar cicilan-cicilan bunga untuk nasabah yang juga sudah dijanjikan," kata dia.

YA melakukan tersebut atas inisiatifnya sendiri tanpa melibatkan manajemen bank tempatnya bekerja.

"Ibu ini melakukan perbuatannya atas inisiatif sendiri. Jadi, di luar pengetahuan Bank Mega," kata dia.

Sementara itu perempuan 44 tahun tersebut mengaku melakukan penipuan sejak Juni 2019 hingga Agustus 2020.

Ia mengatakan para korban menyetorkan uang ratusan juta kepadanya secara berkala.

"Kalau untuk Pak B (korban BS) menyetorkan Rp 500 juta dan Rp 200 juta. Bu R (RS) Rp 240 juta. Total Rp 940 juta," kata dia.

YA juga mengakui bahwa ada enam korban lainnya yang berdomisili di Kota Malang.

"Di Kota Malang ada 6 nasabah," kata dia.

YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Sementara itu, Area Bisnis Manager Bank Mega Malang, Djoko Tjandra menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Ya Pak, case-nya sudah dilanjut ke ranah hukum," kata dia singkat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/26/18170091/ini-modus-branch-manager-bank-mega-malang-tipu-rp-5-7-miliar-janjikan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke