Kerumunan massa tersebut juga menimbulkan dampak lain, yakni diperpanjangnya PSBB Kabupaten Bogor.
PSBB pra-AKB diperpanjang selama 28 hari terhitung sejak hari ini, Kamis (26/11/2020) hingga Rabu (23/12/2020) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020.
"Kita lihat nanti selama 28 hari (PSBB) ke depannya mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor. Perpanjangan PSBB pra-AKB yang keenam ini jadi pembelajaran kita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Dia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi regulasi yang sudah dibuat, seperti batasan maksimal tempat dan waktu dalam menggelar acara.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan daerah sekitar Bogor agar melakukan pengetatan sehingga regulasi bisa berjalan beriringan.
"Misal di Kabupaten Bogor sektor wisata dibuka, di daerah lain ditutup, maka secara otomatis masyarakat akan berdatangan entah dari Jakarta ataupun daerah lain. Nah, makanya penyeragaman ini perlu dilakukan," jelas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan, Agie Permadi | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.