Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Acara Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Temukan Unsur Pidana hingga PSBB Diperpanjang

Kompas.com - 26/11/2020, 16:21 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Hasil analisis polisi

Polisi menaikkan kasus menjadi penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis polisi.

Hingga saat ini ada 12 orang saksi yang diperiksa dari 15 orang yang dipanggil. Tiga orang lainnya mangkir.

"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.

Polisi juga menganalisis kegiatan tersebut berdasarkan CCTV maupun akun YouTube Front TV.

"Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP, dan menganalis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.

Baca juga: Pangdam Jaya Copot Spanduk Rizieq Shihab, Gatot Nurmantyo: Kalau Itu Perintah, Tak Bisa Disalahkan

Unsur pidana

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Dalam gelar perkara, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Baca juga: Kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor Dilaporkan ke Polisi, Jubir Satgas Covid-19 Kesulitan Tetapkan Sanksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com