Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Acara Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Temukan Unsur Pidana hingga PSBB Diperpanjang

Kompas.com - 26/11/2020, 16:21 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kerumunan dalam rangkaian kegiatan penjemputan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai sebuah pelanggaran.

Polisi menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut.

Kini, proses penyelidikan kepolisian pun telah dinaikkan menjadi penyidikan kasus.

Baca juga: PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang, Belajar dari Kasus Acara Rizieq Shihab

Dihadiri 3.000 orang

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menyoroti kegiatan rangkaian penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor.

Dalam acara tersebut diperkirakan ada 3.000 orang yang hadir.

Padahal saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi, kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.

Selain itu waktu pelaksanaan acara pun dinilai melanggar karena berlangsung kurang lebih sampai 14 jam.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucap Pattopoi.

Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Acara Rizieq Shihab di Bogor

 

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).
Hasil analisis polisi

Polisi menaikkan kasus menjadi penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis polisi.

Hingga saat ini ada 12 orang saksi yang diperiksa dari 15 orang yang dipanggil. Tiga orang lainnya mangkir.

"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.

Polisi juga menganalisis kegiatan tersebut berdasarkan CCTV maupun akun YouTube Front TV.

"Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP, dan menganalis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.

Baca juga: Pangdam Jaya Copot Spanduk Rizieq Shihab, Gatot Nurmantyo: Kalau Itu Perintah, Tak Bisa Disalahkan

Unsur pidana

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Dalam gelar perkara, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Baca juga: Kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor Dilaporkan ke Polisi, Jubir Satgas Covid-19 Kesulitan Tetapkan Sanksi

 

Ilustrasi Covid-19KOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Covid-19
PSBB diperpanjang

Kerumunan massa tersebut juga menimbulkan dampak lain, yakni diperpanjangnya PSBB Kabupaten Bogor.

PSBB pra-AKB diperpanjang selama 28 hari terhitung sejak hari ini, Kamis (26/11/2020) hingga Rabu (23/12/2020) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020.

"Kita lihat nanti selama 28 hari (PSBB) ke depannya mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor. Perpanjangan PSBB pra-AKB yang keenam ini jadi pembelajaran kita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

Dia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi regulasi yang sudah dibuat, seperti batasan maksimal tempat dan waktu dalam menggelar acara.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan daerah sekitar Bogor agar melakukan pengetatan sehingga regulasi bisa berjalan beriringan.

"Misal di Kabupaten Bogor sektor wisata dibuka, di daerah lain ditutup, maka secara otomatis masyarakat akan berdatangan entah dari Jakarta ataupun daerah lain. Nah, makanya penyeragaman ini perlu dilakukan," jelas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan, Agie Permadi | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com