KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (pra-AKB) yang keenam.
PSBB pra-AKB ini diperpanjang selama 28 hari terhitung mulai Kamis (26/11/2020) hingga Rabu (23/12/2020) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020.
Pada PSBB kali ini, aturan tak jauh berbeda dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang masyarakat sehat, aman dan produktif di Kabupaten Bogor.
"Kita lihat nanti selama 28 hari (PSBB) ke depannya mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor. Perpanjangan PSBB pra-AKB yang keenam ini jadi pembelajaran kita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Acara Rizieq Shihab di Bogor
Irwan mengatakan, belajar dari penerapan PSBB pra-AKB kelima, kondisi wabah Covid-19 saat itu belum terkendali serta jauh menuju sehat dan aman.
Berdasarkan data-data epidemiologis, potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi.
Hal itu juga yang kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Bogor untuk memperpanjang PSBB pra-AKB.
"Mempertimbangkan hasil analisa epidemiologi ini juga, karena kan kasus penyebaran Covid-19 masih lumayan tinggi di sini," ucapnya.
Irwan menegaskan, pihaknya akan semakin meningkatkan secara massif penegakan aturan atas kerumunan massa, protokol kesehatan. Ia berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui ada kerumunan.
Pada perpanjangan PSBB pra AKB keenam ini, setidaknya ada dua fokus yang akan dimasifkan dan diperketat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan