Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Wasmad, Sidang Kasus Konser Dangdut Tegal Dilanjutkan

Kompas.com - 26/11/2020, 13:14 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, Kamis (26/11/2020).

Wasmad merupakan terdakwa kasus dugaan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu.

Sebelum membacakan putusan sela, majelis yang diketuai Toetik Ernawati, membacakan pertimbangan dari sejumlah poin eksepsi yang diajukan Wasmad pada persidangan Selasa (17/11/2020) lalu.

"Menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak dapat diterima. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan," kata Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony, Kamis.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Didakwa Pasal Berlapis

Usai membacakan putusan sela, Toetik kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi untuk bisa dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Selanjutnya, terdakwa juga dipersilahkan untuk menyiapkan saksi apabila ada yang bisa dihadirkan usai JPU selesai menghadirkannya.

Usai sidang, Wasmad mengaku siap menghadapi persidangan berikutnya dengan kooperatif.

Termasuk telah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan.

"Sampai bertemu di sidang selanjutnya. Insya Allah saksi-saksi sudah siap dihadirkan," ujar Wasmad.

Baca juga: Tanggapan Eksepsi Wasmad Edi Susilo, JPU: Penyidik Polri Miliki Kewenangan

Humas PN Tegal Fatarony mengatakan, eksepsi terdakwa tidak dapat diterima karena sejumlah alasan.

Pertama, terkait kewenangan penyidikan perkara oleh Penyidik PNS yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa merupakan ranah pra peradilan.

"Kemudian, terkait keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," kata Fatarony.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan konser dangdut pada 23 September 2020 yang mengundang ribuan penonton.

Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo langsung menyampaikan eksepsinya di PN Tegal, Selasa (17/11/2020).

Wasmad yang saat itu tak didampingi tim pengacara membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan JPU.

Dia mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga mempertanyakan penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Penyidik PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.

Artinya, kata Wasmad, dakwaan oleh JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 tidak tepat.

"Karena sejak awal penyidikan perkara Ini, pihak penyidik Polri yang melakukan penyidikan, dan pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada ataupun melakukan penyidikan," kata Wasmad.

Tak hanya itu, dirinya mempersoalkan pasal yang disangkakan kepadanya.

Menurut dia, Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab, PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com