Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Konser Dangdut di Tegal Diperiksa 3 Jaksa

Kompas.com - 02/10/2020, 12:44 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus konser dangdut dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Polda Jateng telah melimpahkan berkas perkara tahap I tersebut kepada Kejati Jateng pada Kamis (1/10/2020).

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, mengatakan masih meneliti berkas perkara tersebut.

"Iya sudah diterima tanggal 1 Oktober kemarin, ini sedang dilakukan penelitian oleh jaksa," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Berkas Perkara Konser Dangdut di Tegal Sudah Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Emilwan menjelaskan ada tiga jaksa yang meneliti dan mempelajari berkas perkara tersebut sesuai ketentuan pasal 138 KUHAP.

"Jika ada berkas perkara yang belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi," jelasnya.

Berkas perkara kasus tersebut akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh hari ke depan.

Meski penuntutan dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah, tapi untuk persidangannya tetap dilakukan di Kota Tegal.

"Sesuai pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya," tandasnya.

Baca juga: 2 Warga Kota Tegal Meninggal karena Covid-19, Salah Satunya Kepala Sekolah Dasar

Sebelumnya, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) atas perkara konser dangdut yang menyebabkan kerumunan massa.

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan konser dangdut di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Penetapan pasal yang disangkakan yakni pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com