Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jateng Nyatakan Berkas Perkara Konser Dangdut di Tegal Lengkap

Kompas.com - 21/10/2020, 15:48 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tegal. Wasmad Edi Susilo, sudah lengkap.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I tersebut pada Kamis (1/10/2020).

"Iya benar, berkas telah dinyatakan lengkap (P.21)," ujar Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Klaim Tak Ada Klaster Covid-19 dari Konser Dangdutnya

Kini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Rencananya proses persidangan akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Emilwan menjelaskan ada tiga jaksa yang meneliti dan mempelajari berkas perkara tersebut sesuai ketentuan pasal 138 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

Meski penuntutan dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah, namun untuk persidangannya tetap dilakukan di Kota Tegal.

"Sesuai pasal 84 Kuhap, pengadilan negeri berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya," tandasnya.

Baca juga: Buntut Konser Dangdut, Pemkot Tegal Larang Hiburan dan Batasi Tamu Hajatan

Sebelumnya, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) atas perkara konser dangdut yang menyebabkan kerumunan massa.

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan konser dangdut di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Penetapan pasal yang disangkakan yakni pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com