TEGAL, KOMPAS.com - Sidang lanjutan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (24/11/2020).
Dalam sidang kedua ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa.
Salah satunya memberikan tanggapan mengenai peran atau kewenangan penyidik kepolisian.
Pantauan Kompas.com, tanggapan atas eksepsi terdakwa dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Susanto, dan Yoanes Kardinto.
Jalannya sidang kedua kali ini tidak seramai pengunjung pada sidang pertama Selasa pekan lalu.
Sidang berjalan cukup singkat sekitar 15 menit.
Sidang masih dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Jaksa Yoanes menyebut polisi tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam kasus ini tidak harus oleh penyidik PNS.
"Jelas dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan penyidik kepolisian memiliki kewenangan. Selain penyidik PNS bahkan lebih utama penyidik kepolisian," kata Yoanes, usai sidang.
Pihaknya pun akan membuktikannya dalam persidangan.
Termasuk atas eksepsi terdakwa yang menyebut kasus yang menjeratnya tidak tepat.
"Dan untuk masalah itu sudah masuk dalam ranah pokok perkara yang akan kita buktikan di persidangan. Jadi kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa," kata Yoanes.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan