PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria TRG (23) ditangkap polisi karena memperkosa adik iparnya di Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Tersangka menculik adik iparnya selama lebih kurang satu bulan.
Selama itu, korban yang berusia 15 tahun sudah empat kali dicabuli oleh pelaku.
"Korban ini pelajar SMP yang merupakan adik ipar tersangka. Korban sudah empat kali diajak berhubungan badan," kata Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Waspada DBD di Riau, Tercatat 33 Orang Meninggal Dunia
Misran mengatakan, tersangka TRG ditangkap Polsek Peranap pada Kamis (19/11/2020).
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian.
Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal saat ibu korban mencari keberadaan anaknya.
Korban sudah dicari ke rumah teman dan tetangga, namun tak kunjung ditemukan.
Selama tujuh hari berturut-turut dilakukan pencarian di seluruh pelosok Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.
Baca juga: Kisah Guru Honorer Gaji Rp 50.000, Setahun Tak Dibayar hingga Jadi Petugas Sensus
Lalu, pada Rabu (18/11/2020), didapat informasi bahwa korban berada di Desa Kempas Jaya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan