TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, langsung memperketat pemberian izin kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian.
Hal itu dilakukan setelah Kabupaten Tasikmalaya menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Apalagi, hiruk pikuk masa kampanye dan proses Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya masih berlangsung sampai 6 Desember 2020 mendatang.
"Edukasi dan pengawasan protokol kesehatan ke masyarakat akan diperketat. Termasuk pemberian izin bagi kegiatan, terutama Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang masih ada dilakukan di wilayah Kota Tasikmalaya," ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan kepada Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Ketua FPI Pekanbaru dan Seorang Anggotanya Jadi Tersangka
Dalam sepekan terakhir, kasus positif Covid-19 di Kota Tasik bertambah lebih dari 100 orang.
Untuk itu, penerapan protokol kesehatan diputuskan harus lebih ketat.
"Selain dari dalam Kota Tasikmalaya, kita juga waspada penyebaran dari daerah tetangga," kata Ivan.
Baca juga: Jadi Guru Honorer Itu Banyak Membatin, Tidak Tahan kalau Bukan Panggilan Jiwa
Menurut Ivan, setiap kegiatan masyarakat yang akan mengundang orang banyak harus melalui izin Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Panitia juga harus dapat memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan maksimal selama kegiatan berlangsung.
Saat ini masih banyak masyarakat yang abai untuk menjaga jarak ketika melakukan kegiatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan