BANDUNG, KOMPAS.com – Suara di ujung telepon terputus, berganti dengan suara tangisan dan ucapan yang terbata-bata.
Suara tersebut berasal dari Heru Subiantoro (51), guru SMK Negeri 1 Cimahi, Jawa Barat.
Ia tak bisa menahan tangis saat mendapat kabar surat keputusan (SK) Penetapan Penugasan Guru Non-PNS untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu.
SK tersebut mendekatkan guru honorer seperti dirinya untuk mendapatkan dana tambahan Rp 1,5 juta per bulan.
“Saya menangis saat menelepon kolega saya karena terharu. SK itu buah perjuangan,” ujar Heru saat dihubungi Kompas.com pada September 2020.
Baca juga: Gentar, Guru Asli Orang Rimba yang Tak Ingin Lagi Warga Pedalaman Ditipu
Namun, bukan berarti perjuangan sudah berakhir.
Sebab, SK gubernur tersebut hanya salah satu syarat agar para guru non-PNS bersertifikat pendidik ini mendapatkan tunjangan profesi dari pusat sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Heru berjuang mendapatkan tunjangan profesi tersebut karena terdesak kebutuhan.
Sejak memutuskan keluar dari pekerjaannya di perusahaan swasta dan menjadi guru honorer pada 2008, kehidupannya penuh perjuangan.
“Dulu memilih jadi guru karena panggilan jiwa,” tutur Heru.
Baca juga: Cerita Guru Honorer David Berdayakan Lansia untuk Buat Pot Sabut Kelapa: Gaji Minus Tak Masalah
Heru menceritakan perjalanan hidupnya sebagai guru honorer.
Ia beberapa kali pindah induk sekolah antara sekolah negeri dan swasta untuk mendapatkan tunjangan yang lebih baik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.