YTW ditangkap di rumahnya di wilayah Tasikmalaya.
"Setelah ada warga Karawang yang lapor polisi, kami lacak dan menemukan pelaku di Tasik," ujar dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, kartu SIM ponsel, dan kartu ATM.
YTW dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara.
Oliestha juga mengimbau masyarakat tidak terpancing oleh akun yang menjual ponsel di bawah harga normal, karena rentan penipuan.
Untuk mencegah banyak korban, polisi memasang imbauan kepada masyarakat di ATM, minimarket hingga media sosial.
"Penipuan online jadi perhatian kami, karena saat pandemi ini, modus penipuan online marak," kata Oliestha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.