Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Kasus Penipuan Toko Online, iPhone 8 Dijual Rp 3 Juta

Kompas.com - 25/11/2020, 11:41 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Jawa Barat, membekuk YTW, pemuda asal Bandung yang melakukan penipuan online berkedok pedagang ponsel mewah.

Dalam aksinya, tersangka memasang harga murah dan diskon besar-besaran.

Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, YTW sudah beraksi selama 2 tahun dan berhasil menipu 15 korban, termasuk di Karawang.

"Aksi penipuan ini berlangsung di sebuah market place. Tersangka membuat akun Bukalapak dan menjajakan ponsel mewah," kata Faisal di Mapolres Karawang, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Jadi Guru Honorer Itu Banyak Membatin, Tidak Tahan kalau Bukan Panggilan Jiwa

YTW kerap memancing para korbannya dengan memajang foto iPhone 8 yang dijual di bawah harga pasaran.

Bermodal satu unit komputer dan jaringan internet, YTW mengunggah foto iPhone 8 seharga Rp 3 juta. 

Faisal menyebut, para korban tergiur lantaran harganya murah, ditambah potongan harga besar.

"Padahal itu hanya jebakan. Setelah korban mentransfer uang, tersangka tidak mengirim ponsel tersebut," kata Faisal.

Baca juga: Ketua FPI Pekanbaru dan Seorang Anggotanya Jadi Tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, untuk menghilangkan jejak, YTW kerap mengganti kartu SIM ponselnya.

Polisi menemukan 8 kartu ponsel yang YTW gunakan untuk beraksi.

"Dari aksinya itu, tersangka memperoleh Rp 25 juta dari para korban," kata Oliestha.

 

YTW ditangkap di rumahnya di wilayah Tasikmalaya.

"Setelah ada warga Karawang yang lapor polisi, kami lacak dan menemukan pelaku di Tasik," ujar dia.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, kartu SIM ponsel, dan kartu ATM.

YTW dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara.

Oliestha juga mengimbau masyarakat tidak terpancing oleh akun yang menjual ponsel di bawah harga normal, karena rentan penipuan.

Untuk mencegah banyak korban, polisi memasang imbauan kepada masyarakat di ATM, minimarket hingga media sosial.

"Penipuan online jadi perhatian kami, karena saat pandemi ini, modus penipuan online marak," kata Oliestha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com