MAKASSAR, KOMPAS.com – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengizinkan pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19 dapat dilakukan di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Sulsel.
Nurdin Abdullah sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Sulsel mengatakan, hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel, Husni Thamrin yang dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020) menyebutkan, jenazah Covid-19 tak perlu dimakamkan di TPU Macanda.
Baca juga: Cerita Aiptu Broto Sukarela Antar Jenazah ke Pemakaman Covid-19, Dijuluki Bhabin Covid
Hanya saja,kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni surat tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.
“Jadi sekarang jenazah Covid-19 tidak mesti harus dimakamkan di tempat pemakaman khusus Covid-19 di TPU Macanda, tapi dengan persyaratan tidak ada penolakan dan telah disiapkan liang lahatnya,” katanya.
Selain itu, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
“Ada banyak pasien dari Kabupaten atau Kota lain yang dirawat di Kota Makassar. Jika pasien meninggal karena Covid-19, bisa dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan. Tapi terlebih dahulu pihak keluarga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” jelasnya.
Husni mengungkapkan, pihak keluarga juga dipersilakan mengafani dan menshalati jenazah di rumah sakit.
"Tapi hanya dua atau tiga orang saja. Itupun harus sesuai protokol kesehatan di antaranya mengenakan APD,” terangnya.
Baca juga: Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kota Padang Mencapai Rp 3 Juta
Saat ditanya terkait banyaknya permintaan pemindahan makam di pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, Husni menegaskan belum bisa dilakukan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan