Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kota Padang Mencapai Rp 3 Juta

Kompas.com - 05/11/2020, 16:53 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Biaya penguburan jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Bungus Kota Padang Sumatera Barat sebesar Rp 3 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon menyampaikan, biaya tersebut untuk petugas penguburan jenazah.

“Jumlah petugas yang menguburkan sebanyak 12 orang. Masing-masingnya mendapatkan Rp 250.000,” ujar Mairizon kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/11/2020).

Untuk biaya sewa makam khusus warga Padang gratis. “Untuk jenazah yang bukan warga Kota Padang bisa juga kami terima. Namun ahli warisnya harus membayar uang sewa makam,” ujarnya.

Baca juga: Pihak Lapas Muaro Padang Keluhkan Tidak Ada Tenaga Medis untuk Tes Swab

Lebih jauh dikatakan Mairizon, saat ini sudah ada 172 jenazah yang dimakamkan di TPU Bungus.

“Untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 Pemerintah Kota Padang memberikan dua pilihan yaitu di pemakaman khusus di Bungus atau di tanah yang disediakan pihak keluarga,” sebutnya.

Disebutkan Mairizon, ada sembilan jenazah yang dipindahkan dari TPU Bungus atas permintaan keluarga.

"Dari sembilan jenazah yang dipindahkan itu ternyata hanya dua yang positif Covid-19, tujuh lagi hasil tes swabnya negatif. Jenazah dipindahkan atas permintaan keluarga," paparnya.

Baca juga: Cerita Dokter di Padang Positif Covid-19 Setelah 8 Bulan Ambil Swab 6.000 Pasien

Menurutnya jika ada keluarga yang menginginkan jenazah kerabatnya dipindahkan syarat pertama adalah waktu penguburan dengan pembongkaran kembali minimal 48 hari dan tetap dalam prosedur dengan melaksanakan protokol Covid-19.

"Alasan harus 48 hari agar penyebaran virus bisa dikurangi, tapi bagi jenazah yang hasil tes swabnya negatif dapat dibongkar dan dipindahkan kapan pun," katanya lagi.

Untuk proses pemindahan karena jenazah dalam peti maka yang diangkat adalah peti dan petugas yang membongkar memakai APD lengkap.

”Petugas yang memindahkan jenazah tersebut harus menggunakan APD lengkap. Tujuannya agar tidak terpapar,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com